TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cek Penjelasan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pungutan yang dikenakan atau dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak pribadi atau Wajib Pajak badan yang telah ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Terkait PPN, pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut atas alat angkutan tertentu dan jasa terkait dengan alat angkutan tertentu yang bertujuan untuk mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50/2019.

Bagi PKP yang mendapatkan fasilitas tersebut maka akan diberikan SKTD. Apa itu SKTD? SKTD merupakan singkatan dari Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD). Ketentuan terkait SKTD telah tercantum dalam PMK 41/2020 yang merupakan aturan pelaksanaan Pasal 6 PP No. 50/2019.

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PMK 41/2020, SKTD adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu.

Ada 13 pihak yang mendapatkanfasilitas ini;

1. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan
2. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
3. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
4. Pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian pertahanan, TNI, dan Polri
5. Perusahaan pelayaran niaga nasional
6. Perusahaan penangkapan ikan nasional
7. Perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional
8. Perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
9. Badan usaha angkutan udara nasional
10. Pihak yang ditunjuk badan usaha angkutan udara niaga nasional
11. Badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum
12. Badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum
13. Pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana dan prasarana perekeretaapian umum.

Alat angkutan tertentu yang impornya tidak dipungut PPN terdiri atas 7 kelompok angkutan dan angkutan tertentu yang penyerahannya tidak dipungut PPN terdiri atas 6 kelompok yang mencakup angkutan darat, air, dan udara.

Sedangkan, jasa angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN dibagi menjadi 2 kelompok yaitu jasa yang diserahkan di dalam daerah pabean dan di luar daerah pabean sebagaimana yang telah tertuang dalam PMK 41/2020. (Atania Salsabila)