PajakOnline.com— Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru tentang pembinaan dan pengawasan akuntan publik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186 Tahun 2021 ini mencabut PMK Nomor 154 Tahun 2017. Dalam salah satu bagian pertimbangan dalam PMK 186/2021 menjelaskan “PMK 154/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik perlu disempurnakan agar pelaksanaanya lebih efektif dan efisien.”
Mengikuti aturan Pasal 2, bagi pembinaan profesi akuntan publik, menteri keuangan memiliki beberapa wewenang.
1. Memberikan izin akuntan publik, izin akuntan publik bagi akuntan publik asing, perpanjangan izin akuntan publik, izin dan pencabutan izin kantor akuntan publik (KAP), serta izin cabang dan pencabutan izin cabang KAP.
2. Memberikan persetujuan penghentian pemberian jasa asuransi untuk sementara waktu, persetujuan pengunduran diri sebagai akuntan publik, status terdaftar sebagai rekan non-akuntan publik, dan pembatalan status terdaftar sebagai rekan non-akuntan Publik.
Lalu memberikan status terdaftar menjadi organisasi audit Indonesia (OAI), pembatalan status terdaftar OAI, status terdaftar kantor akuntan publik asing (KAPA) atau organisasi audit asing (OAA), persetujuan pencantuman nama KAP dengan KAPA atau OAA, dan pembekuan status terdaftar KAPA atau OAA.
3. Mengenakan sanksi administratif kepada akuntan publik, KAP, dan/atau cabang KAP.
Bab mengenai akuntan publik pada PMK 186/2021 terdiri dari 5 bagian, yaitu izin akuntan publik, izin akuntan publik bagi akuntan publik asing, perpanjangan izin akuntan publik, penghentian pemberian jasa asuransi untuk sementara, juga pengunduran diri sebagai akuntan publik.
Kemudian, bab mengenai KAP mengatur 4 bagian. Lalu keempat bagian yang dimaksud yaitu umum, izin KAP, penggunaan nama KAP, serta permohonan pencabutan izin KAP.
Bab tentang rekan non-akuntan publik terdapat 2 bagian, yaitu pendaftaran menjadi rekan non-akuntan publik lalu pembatalan status terdaftar rekan non-akuntan publik. Kemudian, bab tentang cabang KAP memuat 2 bagian, diantaranya izin cabang KAP serta permohonan pencabutan izin cabang KAP.
