TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cost of Compliance

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Cost of compliance disebut sebagai biaya kepatuhan. Cost of compliance ini muncul dari sisi Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Cost of compliance atau biaya kepatuhan yang dimaksud adalah dalam cakupan berupa biaya untuk menyetor, melapor, menyimpan arsip, serta biaya untuk tenaga ahli pajak.

Sebagai informasi, cost of compliance ini sudah berkurang semenjak DJP menerapkan pemenuhan kewajiban perpajakan secara online seperti e-Filing dan lainnya. Dengan adanya inovasi dengan penggunaan teknologi ini, tentunya sangat memudahkan dan sedikit meringankan beban yang ditanggung Wajib Pajak saat pemenuhan kewajibannya.

Meski begitu, setelah pelaporan pajak terkadang Wajib Pajak juga masih harus mengeluarkan biaya lagi. Biaya ini disebut dengan post-compliance cost. Biaya ini berupa biaya membayar sanksi administrasi yang timbul karena keterlambatan pembayaran atau pelaporan. Selain itu, post-compliance cost juga termasuk dalam cakupan biaya menghadapi penyelesaian sengketa pajak jika Wajib Pajak memilih menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan dan atau banding.

Tentu saja penyelesaian sengketa pajak ini juga mengakibatkan adanya biaya untuk membayar jasa konsultan pajak. Semakin tinggi tingkat untuk penyelesaian sengketa pajak, semakin tinggi pula biaya yang dibutuhkan.

Maka, diharapkan dengan cost of compliance yang rendah, tingkat kepatuhan Wajib Pajak menjdi tinggi. Tingkat kepatuhan yang tinggi, tentunya akan sangat berdampak langsung terhadap peningkatan penerimaan negara. Dan bila penerimaan negara cukup akan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. (Azzahra Choirrun Nissa)