PajakOnline.com—Metode biaya plus atau Cost Plus Method (CPM) merupakan metode penentuan harga transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak independen atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak independen pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Penerapan CPM dilakukan dengan membandingkan tingkat laba kotor pihak independen yang melakukan transaksi sejenis dengan biaya yang ditanggung pada transaksi afiliasi. Sementara itu, rasio dalam menghitung tingkat laba kotor CPM dapat dilakukan dengan cara membandingkan laba kotor terhadap harga pokok penjualan perusahaan.
Berikut kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode CPM, antara lain:
- Barang setengah jadi dijual kepada pihak afiliasi.
- Terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara piha kafiliasi.
- Bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.
