TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Country by Country Report (CbCR) dalam Transfer Pricing

Redaksi PajakOnline · 24 Mar 2022, 16.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—CbCR atau Country by Country Report adalah laporan per negara. Laporan per negara adalah bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen transfer pricing yang di dalamnya berisi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional dan akan dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain sesuai perjanjian internasional.

Sederhananya, laporan per negara atau yang biasa disebut dengan CbCR merupakan sebuah dokumen transfer pricing, yang harus disampaikan Wajib Pajak yang akan melakukan transaksi afiliasi. Penyelenggaraan maupun penyampaian dokumen ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016.

Sesuai PMK tersebut, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu wajib menyampaikan 3 jenis dokumen transfer pricing yakni:

1. Dokumen induk (master file).
2. Laporan per negara (CbCR).
3. Dokumen lokal (local file).

Bila Wajib Pajak memenuhi kriteria yang diwajbkan untuk menyelenggarakan atau menyampaikan CbCR, maka harus menyampaikannya sesuai dengan ketentuan berikut:

1. CbCR disampaikan bersamaan dengan notifikasi.
2. CbCR disampaikan melalui laman DJP Online atau secara online jika laman tersebut tidak dapat diakses.
3. CbCR disampaikan dalam bentuk softcopy dalam format file XML.

Dalam pelaksanaannya, laporan per negara yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang merupakan entitas induk ke DJP akan dipertukarkan melalui pertukaran informasi secara otomatis dengan otoritas pajak yang memiliki Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA) dengan induknya.

Berikut entitas yang dilaporkan dalam CbCR yang disebut sebagai entitas konstituen yang terdiri dari:

1. Entitas induk tertinggi.
2. Setiap anggota grup usaha yang dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi entitas induk untuk keperluan pelaporan keuangan.
3. Setiap anggota grup usaha yang tidak dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi entitas induk karena pertimbangan ukuran usaha atau materialitas dan BUT. (Atania Salsabila)