TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Serba-Serbi Advance Pricing Agreement

Redaksi PajakOnline · 25 Mar 2022, 21.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Transfer pricing atau kegiatan transaksi harga transfer bermakna penentuan harga produk dalam berbagai kegiatan transaksi antar perusahaan multinasional. Lebih lanjut, terdapat istilah lain yang berkaitan dengan hal tersebut.

Istilah yang dimaksud ialah advance pricing agreement atau kesepakatan harga transfer yaitu perjanjian antara Ditjen Pajak dan Wajib Pajak atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-kriteria atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka para pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Kesepakatan ini dilakukan sebelum tahun pajak berlaku/transaksi dilakukan sehingga terhadap transaksi yang ada telah ditentukan berapa harga yang wajib dilaporkan ke kantor pajak dan bila sudah disepakati maka agreement akan mengikat kantor pajak dan Wajib Pajak. Tujuannya untuk memberikan sarana kepada Wajib Pajak guna menyelesaikan maupun mengurangi permasalahan transfer pricing.

Persetujuan antara Wajib Pajak dan Ditjen Pajak ini dapat meliputi beberapa hal seperti harga jual produk yang dihasilkan dan jumlah royalti serta lainnya tergantung pada kesepakatan. Advande pricing agreement sendiri telah diatur dalam PMK 7/PMK.03/2015 dan memiliki 2 sifat berikut:

1. Unilateral
Kesepakatan antara Ditjen Pajak dengan Wajib Pajak.

2. Bilateral
kesepakatan Ditjen Pajak dengan otoritas perpajakan negara lain yang menyangkut Wajib Pajak yang berada di wilayah yurisdiksinya.

Berikut beberapa keuntungan dari advance pricing agreement:

1. Memberikan kepastian hukum.
2. Fiskus/petugas pajak tidak perlu melakukan koreksi atas harga jual.
3 Kemudahan dalam penghitungan pajak. (Atania Salsabila)