PajakOnline.com—Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu yang ditentukan dalam UU Cukai. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.11/1995 jo. No.39/2007.
Dari beberapa barang yang karakteristiknya terpenuhi, salah satunya yaitu hasil tembakau. Dijelaskan dalam UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) cukai hasil tembakau dikatakan menjadi cukai rokok.
Tetapi, dalam Pasal 1 dan 4 UU No. 11 /1995 jo. UU No. 39/2007, cukai rokok diartikan menjadi cukai yang pengenaannya terhadap barang kena cukai hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan kasih pengolahan tembakau lainnya.
Kemudian, sesuai dengan Pasal 1 UU No. 28/2009, pajak rokok yaitu pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pemerintah Daerah tingkat I atau Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan terhadap pajak rokok.
Subjek dan wajib terhadap cukai rokok sesuai dengan Pasal 7 UU No 11/1995 dikatakan jika cukai harus dilunasi oleh pengusaha pabrik atau importir.
Artinya, dari subjek ataupun wajib cukai rokok itu sama-sama terhadap pengusaha pabrik atau importir. Dengan hal itu para pengusaha pabrik atau importir menyerahkan beban itu pada konsumen akhir.
