TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Rokok Elektrik Kena PPN 9,9%

Redaksi PajakOnline · 16 Apr 2022, 01.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Vape atau rokok elektrik dikenakan PPN 9,9% sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2022. Tarif PPN efektif atas penyerahan hasil tembakau pun meningkat dari 9,1% menjadi 9,9% mulai 1 April 2022 dan akan meningkat menjadi 10,75 ketika tarif umum PPN menjadi 12%.

Kasubdit Peraturan PPN Industri Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wiwiek Widwijanti menjelaskan, pengenaan PPN atas rokok elektrik pada PMK 63/2022 adalah ketentuan baru yang belum tercantum dalam PMK sebelumnya yakni PMK 174/2015 s.t.d.d PMK 207/2016.

"Ada tambahan objek rokok elektrik yang sebelumnya belum dikenakan PPN adalah rokok elektrik, ini masuk juga sebagai penyerahan hasil tembakau," kata Wiwiek dalam webinar.

"... PPN atas penyerahan hasil tembakau terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 9,9% dikali HJE hasil tembakau, untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 ...," demikian kutipan Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 63/2022.

Yang dimaksud hasil tembakau dalam PMK 63/2022 meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil tembakau lainnya.

PPN atas hasil tembakau dikenakan sebanyak 1 kali oleh produsen atau oleh importir. PPN tersebut dikenakan bersamaan dengan saat produsen atau importir melakukan pemesanan pita cukai.

Dalam pelaksanaannya, produsen atau importir hasil tembakau harus membuat faktur pajak atas penyerahan hasil tembakau yang terutang PPN. Faktur harus dibuat juga saat dilakukannya pemesanan pita cukai.