PajakOnline.com—Vape atau rokok elektrik dikenakan PPN 9,9% sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2022. Tarif PPN efektif atas penyerahan hasil tembakau pun meningkat dari 9,1% menjadi 9,9% mulai 1 April 2022 dan akan meningkat menjadi 10,75 ketika tarif umum PPN menjadi 12%.
Kasubdit Peraturan PPN Industri Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wiwiek Widwijanti menjelaskan, pengenaan PPN atas rokok elektrik pada PMK 63/2022 adalah ketentuan baru yang belum tercantum dalam PMK sebelumnya yakni PMK 174/2015 s.t.d.d PMK 207/2016.
"Ada tambahan objek rokok elektrik yang sebelumnya belum dikenakan PPN adalah rokok elektrik, ini masuk juga sebagai penyerahan hasil tembakau," kata Wiwiek dalam webinar.
"... PPN atas penyerahan hasil tembakau terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 9,9% dikali HJE hasil tembakau, untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 ...," demikian kutipan Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 63/2022.
