PajakOnline.com—Dalam perdagangan antarnegara biasa disebut ekspor-impor melibatkan pembeli dan penjual dari negara yang berbeda. Setiap negara yang terlibat tentu memiliki ketentuan hukum yang berbeda, termasuk mengenai ketentuan keluar atau masuknya barang.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjalankan peran untuk mengawasi dan mengontrol keluar masuknya barang dari dalam maupun luar wilayah Indonesia. Untuk bisa mengeluarkan barang dari dalam atau ke luar negeri, pengirim perlu melewati proses customs clearance.
Customs clearance merupakan proses administrasi pengiriman atau pengeluaran barang ke/dari pelabuhan muat atau bongkar yang berhubungan dengan kepabeanan dan administrasi pemerintahan.
Cambridge Business English Dictionary mengartikan customs clearance sebagai izin resmi untuk membawa barang ke dalam suatu negara atau mengeluarkan barang dari suatu negara.
