TRENDING
Ungkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenPemerintah Masih Kaji Pajak Digital QRISIndonesia Perkuat Pertukaran Data Pajak Global, DJP Siap Akses Informasi Perusahaan Multinasional Mulai Tahun DepanDJP Tunjuk Tiga Pemungut PPN PMSE BaruDJP Siapkan Penambahan Pemungut PPN Digital Luar Negeri, Enam Lembaga Keuangan Sudah DitunjukDJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Harus Ajukan Lewat CoretaxMenkeu Tegaskan Dompet Digital dan Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPNPolri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden PrabowoDJP Perluas Pengawasan Transaksi Digital Luar Negeri, Cegah Pemungutan PPN BergandaKunjungan Wisatawan Mancanegara 12,01 Juta hingga September 2026, Pariwisata Indonesia Terus TumbuhEkonomi Indonesia Menguat, Optimistis Momentum Pertumbuhan di Tengah Tekanan GlobalBukan Pajak Baru, Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi PerhatianUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenPemerintah Masih Kaji Pajak Digital QRISIndonesia Perkuat Pertukaran Data Pajak Global, DJP Siap Akses Informasi Perusahaan Multinasional Mulai Tahun DepanDJP Tunjuk Tiga Pemungut PPN PMSE BaruDJP Siapkan Penambahan Pemungut PPN Digital Luar Negeri, Enam Lembaga Keuangan Sudah DitunjukDJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Harus Ajukan Lewat CoretaxMenkeu Tegaskan Dompet Digital dan Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPNPolri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden PrabowoDJP Perluas Pengawasan Transaksi Digital Luar Negeri, Cegah Pemungutan PPN BergandaKunjungan Wisatawan Mancanegara 12,01 Juta hingga September 2026, Pariwisata Indonesia Terus TumbuhEkonomi Indonesia Menguat, Optimistis Momentum Pertumbuhan di Tengah Tekanan GlobalBukan Pajak Baru, Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi Perhatian
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Daftar 132 Rumah Sakit Rujukan Wabah Corona

·

Daftar 132 Rumah Sakit Rujukan Wabah Corona

PajakOnline.com— Para pembayar pajak yang budiman, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanggulangan Wabah Corona atau Covid-19, Ahmad Yurianto mengatakan, pemerintah telah berupaya melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini di berbagai sektor, salah satunya dengan penerbitan protokol penanganan, dan penyebarluasan media komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan terkait wabah Corona ini.

Baca Juga : Protokol Hadapi Wabah Corona

Upaya pengendalian lainnya yang sangat diperlukan adalah penyiapan sarana dan prasarana untuk penatalaksanaan kasus yang dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Saat ini, penatalaksanaan PDP membutuhkan ruangan isolasi yang memenuhi syarat pengendalian penyakit infeksi.

Tentu beberapa rumah sakit di Indonesia mulai berbenah diri menyiapkan segala sesuatunya agar dapat dikatakan layak dan mampu melakukan tata laksana penyakit infeksi emerging tertentu, Covid-19 khususnya.

Daftar 132 RS Rujukan dapat diunduh di sini :

132 Rumah Sakit Rujukan Wabah Corona

Saat ini pemerintah terus berupaya meningkatkan kesiapsiagaan dan sumber daya untuk dapat mengendalikan Covid-19 ini, dengan segala harapan bahwa Covid-19 ini dapat kita kendalikan dan kita hentikan penyebarannya.

Biaya Pengobatan Pasien Virus Corona Ditanggung Negara

Penyakit Infeksi Emerging (PIE), termasuk di dalamnya adalah penyakit akibat virus Corona (Covid-19) merupakan ancaman besar bagi keamanan kesehatan global, karena selain dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) di suatu wilayah, juga berpotensi menyebabkan Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD).

Jika suatu penyakit sudah dinyatakan sebagai KKMMD oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), seringkali karena penyakit tersebut berpotensi mengalami penyebaran yang cepat, menimbulkan banyak kematian, bahkan potensi kerugian ekonomi yang besar.

Oleh karena itu, peran Negara untuk menanggung seluruh biaya perawatan dan penanggulangan bagi semua pasien PIE, termasuk pasien virus Corona sejak dinyatakan yang bersangkutan merupakan pasien dalam pengawasan (PDP) atau suspek. Apabila selanjutnya hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan terkonfirmasi positif PIE, maka seluruh biaya pengobatannya juga dijamin oleh negara.

Dukungan semua pihak dan masyarakat untuk selalu mengupayakan perilaku hidup bersih dan sehat akan menambah kekuatan dan kemampuan kita dalam mencegah terjadinya penularan wabah Corona ini.

Senantiasa update dengan informasi terkini penyakit ini, selalu membiasakan cuci tangan pakai sabun/alkohol, menjaga kesehatan pribadi, tidak mudah panik dan mengikuti cara pencegahan lainnya, dapat sangat membantu diri sendiri dalam pencegahan dan pengendalian wabah Corona.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

Berita lainnya di Headlines