PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang membangun sistem teknologi informasi yang terintegrasi dengan basis administrasi untuk mengidentifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang pribadi dan badan. Ini sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) yang mengizinkan NIK KTP sebagai NPWP.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, sistem informasi ini secara otomatis akan mendeteksi dan mengetahui kapan waktunya NIK KTP seseorang dapat diaktivasi sebagai wajib pajak dan menjadi NPWP. Artinya, ketika seorang warga negara sudah terpenuhi syarat subyektif sebagai wajib pajak maka secara otomatis sistem tersebut akan membaca NIK nya sudah memiliki penghasilan, baik dari pihak pekerja maupun hasil usaha.
"Jadi ke depan kami akan menggunakan itu sebagai bahasa dari pada sistem kami dan nanti masalah aktivasi dia sebagai wajib pajak atau belum itu pada waktu satu orang bisa meminta. Kemudian secara otomatis akan saya jalankan pada waktu kami menemukan data dan informasi terhadap yang bersangkutan yang memang mendapatkan penghasilan dari pihak lain atau dia berusaha sendiri," kata Suryo Utomo dalam acara Sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), belum lama ini.
