TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Daftar Pajak Reklame Baru di DKI Jakarta Secara Online

Redaksi PajakOnline · 30 Mar 2022, 14.00 WIB · pajakonline.com

Pajak reklame ditanggung Wajib Pajak Pribadi atau Badan. Terdapat 2 bagian atas pajak reklame, yakni pajak reklame baru dan reklame perpanjangan atau daftar ulang.

Berikut ini cara mendaftar pajak reklame baru di DKI Jakarta secara online. Sebelumnya, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Untuk papan reklame dan sejenisnya dengan panjang kurang dari 6 meter harus menyiapkan dokumen seperti:

1. Gambar desain produk/pesan reklame yang disajikan.
2. Fotokopi identitas diri/yang dikuasakan.
3. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame.
4. Surat kuasa bermaterai bila dikuasakan/diwakilkan.
5. Surat pernyataan bermaterai terkait reklame belum terpasang.
6. Surat pernyataan tidak keberatan reklame dipasang dari pemilik lokasi tempat reklame dipasang.
7. Fotokopi PBB.

Sementara itu, untuk papan reklame dengan panjang 6 meter-24 meter harus menyiapkan dokumen seperti:

1. Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame.
2. Gambar desain produk/pesan reklame yang akan disajikan.
3. Fotokopi identitas diri/yang dikuasakan.
4. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame.
5. Kelayakan konstruksi reklame.
6. Surat pernyataan bermaterai terkait reklame belum terpasang.
7. Surat pernyataan tidak keberatan reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan.
8. Fotokopi PBB.

Jika seluruh dokumen tersebut telah dilengkapi, maka Anda dapat melakukan pendaftaran pajak reklame secara online dengan cara berikut:

1. Silakan kunjungi pajakonline.jakarta.go.id.
2. Bila Anda belum memiliki akun, silahkan pilih Daftar untuk melakukan proses pendaftaran akun.
3. Pilih menu Pelayanan, lalu akan tampil halaman berupa formulir pertanyaan yang perlu dilengkapi sesuai kartu
identitas Anda yakni pemilik reklame.
4. Lalu, isi data Objek Pajak terkait alamat reklame berada.
5. Pada pertanyaan Jenis Pajak, silahkan pilih Pajak Reklame.
6. Pada pertanyaan Jenis Pelayanan, silahkan isi dengan Pendaftaran Objek Pajak Baru.
7. Lalu pada Sub Pelayanan, silahkan pilih salah satu jenis reklame.
8. Bila seluruh data sudah terisi dengan lengkap, beri tanda centang pada kotak setuju di bagian syarat dan
ketentuan.
9. Kemudian, unggah dokumen yang dibutuhkan dengan jenis reklame Anda serta dokumen SPOP reklame yang dapat diunduh dan diisi dari laman bapenda.jakarta.go.id.
10. Jika seluruh proses telah dilakukan, Silahkan klik Simpan. (Atania Salsabila)