TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Seperti Ini Ketentuan Pajak Reklame

Redaksi PajakOnline · 28 Okt 2021, 12.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Reklame biasanya berada di sisi jalan raya yang berisikan ilustrasi produk yang sedang dipromosikan atau pesan-pesan yang ingin disampaikan, yang bertujuan untuk memengaruhi masyarakat atau menimbulkan reaksi mereka saat melihatnya.

Berdasarkan Pasal 1 angka 27 UU PDRD, reklame merupakan benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial mempekenalkan, menganjurkan, mempromosikan ataupun untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati umum.

Pemasangan reklame harus melalui izin terlebih dahulu dan sebelum mendapatkan izin ada pajak yang harus dibayarkan yakni pajak reklame.

Pajak ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang pajak reklame dan di dalamnya dijelaskan bahwa pajak reklame ialah pungutan yang dikenakan atas semua penyelenggaraan reklame.

Sesuai Pasal 48 ayat (1), subjek dari pajak reklame sendiri yakni orang oribadi atau badan yang menggunakan reklame sedangkan wajib pajak reklame yakni pihak penyelenggara reklame baik orang pribadi maupun badan.

Objek dari pajak ini adalah semua penyelenggaraan reklame, telah ditentukan dalam Pasal 47 ayat (2) UU PDRD yang termasuk ke dalam objek pajak reklame, yakni reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya, reklame kain, reklame melekat, dan reklame stiker.

Adapun beberapa hal yang tidak termasuk dalam objek pajak reklame, yaitu:

1. Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya.
2. Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.
3. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut.
4. Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
5. Penyelenggaraan reklame lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Besaran tarif yang dikenakan untuk pajak reklame disesuaikan dan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang pajak reklame, tarif pajak reklame di Jakarta ditentukan sebesar 25%. (Atania Salsabila)