TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Daftar Prioritas Penggalian Potensi, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) merupakan daftar Wajib Pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan.

Penyusunan DSP3 ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas penggalian potensi sehubungan dengan optimalisasi penerimaan pajak dari kegiatan pengawasan.

Kepala KPP dan jajarannya akan menyusun peta kepatuhan atas Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP tersebut. Untuk itu, Wajib Pajak dikelompokkan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)/sektor/subsektor/industri, letak geografis, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dan/atau fakta lapangan.

Dari peta kepatuhan yang disusun, Kepala KPP akan menentukan KLU/sektor/subsektor/industri yang memiliki indikasi kepatuhan rendah. Tinggi rendahnya kepatuhan ditentukan berdasarkan analisis kontribusi terhadap PDRB, kontribusi terhadap penerimaan perpajakan KPP, maupun fakta lapangan.

Kemudian, kepala KPP akan menentukan populasi Wajib pajak yang akan menjadi DSP3. Wajib Pajak dipilih berdasarkan variabel-variabel berikut ini:

1. Indikasi ketidakpatuhan tinggi (adanya tax gap)

Indikasi ketidakpatuhan memperhatikan indikasi ketidakpatuhan material, yaitu adanya kesenjangan (gap) antara profil perpajakan (profil berdasarkan SPT) dengan profil ekonomi yang sebenarnya. Beberapa indikator ketidakpatuhan yang digunakan memiliki transaksi afiliasi dalam negeri lebih dai 50%, transaksi afiliasi dengan pihak yang berada di negara dengan tarif pajak efektif yang lebih rendah dari Indonesia.

2. Indikasi modus ketidakpatuhan Wajib Pajak

Identifikasi modus ketidakpatuhan digunakan untuk membantu Pemeriksa Pajak dalam menentukan ruang lingkup dan kedalaman pemeriksaan. Modus ketidakpatuhan Wajib Pajak antara lain tidak melaporkan omzet yang sebenarnya, membebankan biaya yang tidak seharusnya, agressive tax planning, dan treaty abuse.

3. Identifikasi nilai potensi pajak

Wajib Pajak yang diprioritaskan menjadi populasi DSP3 merupakan Wajib Pajak dengan potensi besar. Kepala KPP akan melakukan identifikasi, yang dihitung dalam rupiah sesuai dengan indikator ketidakpatuhan Wajib Pajak dengan cara mengalikan tarif pajak dengan potensi tax gap.

4. Identifikasi kemampuan Wajib Pajak untuk membayar ketetapan pajak

Kepala KPP juga akan mempertimbangkan kemampuan Wajib Pajak untuk membayar ketetapan pajak (collectability). Identifikasi yang dapat dilakukan yaitu identifikasi keberlangsungan usaha dan harta yang dimiliki Wajib Pajak berdasarkan SPT, eksistensi usaha Wajib Pajak, dan penanggung pajak diketahui keberadaannya.

5. Pertimbangan Direktur Jenderal Pajak

Sesuai kewenangannya, Direktur Jenderal Pajak juga dapat menetapkan Wajib Pajak yang akan menjadi DSP3.(Kelly Pabelasary)