PajakOnline.com—Sesuai dengan SE-39/PJ/2021, daftar prioritas tindakan yaitu daftar yang memuat prioritas penagihan kepada wajib pajak yang memiliki satu atau lebih ketetapan yang diperkirakan daluwarsa dalam jangka waktu 12 bulan.
Sedangkan, daftar prioritas pencairan diartikan sebagai daftar yang memuat prioritas penagihan kepada wajib pajak yang diperkirakan memiliki kemampuan untuk membayar dan/atau melunasi ketetapan.
Wajib pajak pada daftar prioritas tindakan dan daftar prioritas pencairan ditentukaan mengkuti tingkat risikonya kepada posisi risiko yang dilihatkan dalam Peta Risiko Kepatuhan CRM Fungsi Penagihan.
Peta Risiko Kepatuhan CRM Fungsi Penagihan yaitu peta yang menjelaskan risiko kepatuhan wajib pajak ketika dalam pembayaran piutang pajak.
