PajakOnline.com—Sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self assesment, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk melakasanakan urusan pajak terkait kewajiban perpajakannya secara mandiri. Namun, sistem ini masih memiliki kekurangan, yakni pelaporan pajak yang minim karena tingkat kepatuhan pajak yang rendah.
Untuk mengantisipasinya, pemerintah melakukan pemeriksaan pajak yang merupakan bagian akhir dalam proses pengendalian perpajakan. Terkait pemeriksaan pajak, DJP terus berupaya untuk menyempurnakan prosesnya yang salah satunya dapat dilakukan dengan mengatur ulang ketentuan terkait penentuan wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan.
Pengaturan ulang yang dimaksud seperti dilakukan melalui penyusunan peta kepatuhan dan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) pada masing-masing KPP. DSP3 merupakan daftar wajib pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi selama tahun berjalan, baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan.
Sesuai SE-15/PJ/2018, DSP3 setiap KPP dapat menentukan secara spesifik daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan penggalian potensi yang dilakukan sesuai analisis terhadap seluruh data dan informasi yang dimiliki KPP.
Analisis data dan informasi dilakukan dengan mengkombinasikan data yang berasal dari sistem infomasi milik DJP maupun data sesuai fakta lapangan dengan terlebih dahulu menyusun peta kepatuhan oleh otoritas.
Berdasarkan hasil peta kepatuhan/fakta lapangan, Kepala KPP akan menentukan populasi Wajib Pajak yang akan menjadi DSP3 berdasarkan variabel berikut yang telah dibagi menjadi 5 kelompok:
