TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Daftar Yurisdiksi Partisipan AEoI 2023

Redaksi PajakOnline · 25 Agu 2023, 09.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam pengumuman Nomor PENG-2/PJ/2023, Direktorat Jenderal Pajak memperbarui daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information atau AEoI.

Pada pengumuman tersebut memuat 110 yurisdiksi partisipan yang merupakan yurisdiksi asing yang terkait dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.

Untuk jumlah tersebut yaitu pengurangan dari 4 yurisdiksi partisipan dengan 1 penambahan yurisdiksi baru yang sebelumnya dalam PENG-1/PJ/2022 terdaftar sebanyak 113 yurisdiksi.

Maka pengurangan daftar yurisdiksi partisipan tersebut meliputi Liberia, Moldova, Morocco, dan Uganda. Adapun penambahan yurisdiksi partisipan baru yakni Thailand.

Tidak hanya daftar yurisdiksi partisipan, pengurangan juga terjadi pada yurisdiksi tujuan pelaporan AEoI. Pada umumnya, yurisdiksi tujuan pelaporan ini merupakan yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban pelaporan informasi keuangan secara otomatis.

Berdasarkan PENG-2/PJ/2023, terdapat 81 yurisdiksi tujuan pelaporan yang sebelumnya terdaftar sebanyak 95 yurisdiksi. Jumlah tersebut berkurang 15 yurisdiksi dengan penambahan 1 yurisdiksi baru.

Demikian, daftar pengurangan yurisdiksi tujuan pelaporan tersebut meliputi Aruba, Belize, Brunei Darussalam, Bulgaria, Costa Rica, Dominica, Lebanon, Macau China, Montserrat, Morocco, Niue, Saint Vincent and the Grenadines, Samoa, dan Vanuatu. Sedangkan penambahan 1 yurisdiksi baru yakni Thailand.(Kelly Pabelasary)