PajakOnline.com—Automatic Exchange of Information atau AEoI adalah pertukaran informasi yang melibatkan transmisi sistematis dan periodik atas informasi wajib pajak yang dilakukan secara massal oleh negara asal ke negara tempat wajib pajak terdaftar sebagai residen pajak, sesuai dengan definisi dari IBFD International Tax Glossary.
Pada informasi wajib pajak tentang beberapa jenis penghasilan contohnya dividen, bunga royalti, gaji, dan pensiun. Umumnya pada informasi yang dipertukarkan otomatis dikumpulkan dalam negara asal secara berkala lewat pelaporan transaksi oleh payer yaitu lembaga keuangan, pemberi kerja, dan lain-lain.
Dalam menggunakan AEoI juga bisa untuk mengirim jenis informasi penting lain contohnya perubahan tempat tinggal, pembelian atau keberadaan harta tak bergerak, pengembalian pajak pertambahan nilai, dan lain lain.
AEoI menjadikan otoritas pajak negara tempat wajib pajak terdaftar sebagai residen bisa memeriksa laporan pajak (SPT) wajib pajak guna memverifikasi keakuratan atas penghasilan dari luar negeri yang telah dilaporkan.
Sistem AEoI memiliki perangkat hukum yang tercantum dalam Undang-Undang No.9/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
Tidak hanya itu, ada peraturan yang telah diundangkan pemerintah yaitu PMK No.70/PMK.03/2017 s.t.d.t.d PMK No.19/PMK.03/2018 menjadi petunjuk teknis tentang akses informasi keuangan dalam kepentingan perpajakan.
Dalam Pasal 1 angka 2 PMK No.70/PMK.03/2017 s.t.d.t.d PMK No.19/PMK.03/2018 terdapat arti tentang pertukaran informasi keuangan atau selanjutnya disebut sebagai pertukaran informasi yaitu:
"Kegiatan untuk menyampaikan, menerima, dan/atau memperoleh informasi keuangan yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional, yang bertujuan untuk:
1. Mencegah penghindaran pajak;
2. Mencegah pengelakan pajak;
3. Mencegah penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau
4. Mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Kemudian perjanjian internasional pada Pasal 1 angka 1 PMK No.70/PMK.03/2017 s.t.d.t.d PMK No. 19/PMK.03/2018, diartikan sebagai:
Perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional, yang antara lain mengatur pertukaran informasi mengenai hal yang berkaitan dengan perpajakan, meliputi:
