TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dampak Ketidakpatuhan Pembuatan Faktur Pajak dan Lapor PPN

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Berdasarkan sistem perpajakan di Indonesia, pembuatan faktur pajak dan laporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap perusahaan. Ketidakpatuhan dalam pemenuhan kewajiban ini dapat berdampak besar pada keuangan dan reputasi perusahaan.

Berikut ini kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) antara lain:

- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai: UU PPN mengatur kewajiban perusahaan dalam pembuatan faktur pajak dan laporan PPN.

- Peraturan Menteri Keuangan: Terdapat peraturan-peraturan yang mengatur tata cara dan format pembuatan faktur pajak serta laporan PPN yang harus diikuti oleh perusahaan.

Faktur pajak merupakan dokumen resmi yang mencatat transaksi jual-beli barang atau jasa serta berfungsi sebagai bukti pemungutan pajak. Sementara laporan PPN adalah laporan berkala yang berisi rincian transaksi yang terkait dengan PPN yang harus dibayar atau dikreditkan kepada perusahaan.

Adapun dampak bila wajib pajak tidak patuh dalam membuat faktur pajak. Antara lain sebagai berikut:

- Tidak Dapat Menagih Pajak dari Pelanggan: Jika faktur pajak tidak dibuat dengan benar, perusahaan tidak dapat menagih pajak yang seharusnya dibayarkan oleh pelanggan.

- Tindakan Hukum, jika pelanggaran perpajakan dilakukan dengan sengaja atau dengan maksud menghindari kewajiban perpajakan, PKP dan individu yang terlibat dapat menghadapi tindakan hukum berdasarkan ketentuan pidana dalam undang-undang perpajakan yang berlaku.

- Denda Administratif, bagi PKP yang melakukan pelanggaran dengan maksud menghindari kewajiban pajak dapat dikenai denda administratif berupa bunga sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak dipungut, tidak dilaporkan, atau dilaporkan tetapi tidak disetorkan tepat waktu.

Tak hanya ketidakpatuhan faktur pajak saja yang menimbulkan dampak, tetapi dalam laporan PPN pun juga serupa. Adapun dampak ketidakpatuhan dalam laporan PPN, antara lain:

- Sanksi Administratif, ketidakpatuhan dalam laporan PPN dapat menyebabkan perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 500.000 per SPT yang telat dilapor dan kewajiban membayar bunga (Pasal 6 UU No 28 Tahun 2007 UU KUP).
- Hilangnya Kepercayaan dari Pihak Ketiga, Ketidakpatuhan dalam laporan PPN dapat merusak reputasi perusahaan dan mengurangi kepercayaan dari mitra bisnis dan pihak ketiga lainnya.
- Tanggung Jawab Pidana, dalam kasus-kasus serius ketidakpatuhan, perusahaan dan individu yang terlibat dapat dikenai tuntutan pidana sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya pelanggaran berat dalam konteks kewajiban pembuatan faktur pajak dan laporan PPN biasanya mencakup situasi di mana PKP melanggar peraturan perpajakan dengan tingkat kesalahan yang signifikan atau mengakibatkan kerugian yang lebih besar. Berikut ini beberapa contoh pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP:

1. Tidak Membuat Faktur Pajak:
- PKP tidak membuat faktur pajak untuk transaksi penjualan barang atau jasa yang seharusnya dikenai PPN.
- PKP membuat faktur pajak palsu atau faktur pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Faktur Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan:
- PKP membuat faktur pajak yang tidak mencantumkan informasi yang diperlukan, seperti nomor seri faktur, nama dan NPWP pelanggan, jumlah PPN yang terutang, dan informasi transaksi lainnya yang diwajibkan.
- Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP tidak sesuai dengan format yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan.

3. Tidak Melaporkan atau Menyetor PPN yang Terutang:
- PKP tidak melaporkan jumlah PPN yang terutang dalam laporan PPN periode tertentu.
- PKP melaporkan jumlah PPN yang terutang namun tidak menyetorkannya tepat waktu.

4. Penggunaan Faktur Pajak atau NPWP Palsu:
- PKP menggunakan faktur pajak atau NPWP palsu atau tidak valid untuk tujuan menghindari pembayaran PPN yang seharusnya dibayarkan.
- PKP menggunakan faktur pajak atau NPWP orang lain tanpa persetujuan atau tanpa kewenangan.

5. Menghindari atau Memalsukan Laporan PPN:
- PKP menghindari penyampaian laporan PPN atau memalsukan laporan PPN dengan sengaja untuk menyembunyikan transaksi yang seharusnya dikenai PPN.

Solusi yang dapat dilakukan untuk menghindari ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban sebagai PKP yakni harus memiliki pemahaman mendalam tentang peraturan perpajakan, seperti perusahaan harus memiliki pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan terkait pembuatan faktur pajak dan laporan PPN.

Selain itu, sistem dan proses internalnya efektif, perusahaan perlu mengembangkan sistem dan proses internal yang memastikan pemenuhan kewajiban pembuatan faktur pajak dan laporan PPN secara tepat dan tepat waktu. Perusahaan juga dapat memberikan pelatihan kepada karyawan terkait peraturan perpajakan dan penggunaan sistem perpajakan yang berlaku. (Azzahra Choirrun Nissa)