TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Non PKP Bisa Menerbitkan Faktur Pajak?

Redaksi PajakOnline · 10 Jan 2024, 08.50 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Jawabannya tegas; tidak bisa. Non PKP dilarang menerbitkan faktur pajak. Larangan ini bahkan memiliki sanksi yang cukup berat. Kali ini kita membahas perlakuan perpajakan atau sanksi terhadap non PKP yang menerbitkan faktur pajak. Berikut penjelasannya;

Banyak pengusaha yang ingin dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tujuannya agar dapat bertransaksi dengan banyak perusahaan lainnya. Status PKP sering dijadikan sebagai syarat yang diminta lawan transaksi (biasanya bendahara pemerintah) agar dapat melanjutkan kerja sama.

Sebagai PKP, salah satu kewajibannya adalah menerbitkan faktur pajak. Seperti sudah kita sampaikan di atas, non PKP dilarang menerbitkan faktur pajak.

Jadi, dasar hukum atas larangan menerbitkan faktur pajak bagi non PKP dapat ditemukan pada peraturan di bawah ini:

1. UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

2. Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan.

Sanksi Administrasi dan Pidana Terhadap Non PKP yang Menerbitkan Faktur Pajak

Seperti sudah disebutkan di awal, pengusaha atau pelaku usaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP tidak diperbolehkan menerbitkan faktur pajak. Jika tetap melanggar, maka ada sanksi yang akan dibebankan kepada non PKP tersebut. Ketentuan mengenai sanksi ini terdapat dalam pasal 39 A UU KUP.

Pasal 39 A UU KUP menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan/pemotongan pajak, bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau menerbitkan faktur pajak namun belum dikukuhkan sebagai PKP akan ditindak pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun.

Selain itu, akan dikenakan juga denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan/pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Tetapi, peraturan dan sanksi tersebut berlaku untuk orang pribadi atau badan yang melakukan kesengajaan memungut/memotong dan membuat faktur pajak. Bagi orang pribadi yang tidak sengaja, maka dasar hukum yang digunakan adalah pasal 14 UU PPN.

Dalam UU tersebut disebutkan, orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai PKP dilarang membuat faktur pajak. Larangan tersebut dibuat dengan tujuan untuk melindungi pembeli dari pemungutan pajak yang tidak seharusnya.

Jika faktur pajak sudah dibuat, maka orang pribadi dan/atau badan tersebut harus menyetorkan jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak yang dibuatnya ke kas negara. (Wiasti Meurani)