PajakOnline.com-Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengungkapkan, Dana Pariwisata atau Indonesia Quality Tourism Fund (IQTF) akan dikelola Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Regulasinya rampung Agustus 2024 mendatang.
Sandiaga menyampaikan, arahan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas di Istana Negara, Senin (8/7/2024) kemarin. “Arahan Bapak Presiden (Jokowi) yaitu Indonesia Quality Tourism Fund akan dibentuk dan di bulan Agustus dirampungkan dari segi regulasi,” kata Sandiaga di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Sandiaga mengatakan, anggaran awal dana abadi pariwisata sebesar Rp2 triliun akan dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja (RAPBN) 2025.
Sandiaga menyebut IQTF nantinya akan dikelola oleh BLU di bawah Kemenkeu. Pengelolaan dana tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk mendanai event-event yang mampu berdampak positif terhadap ekonomi nasional, meningkatkan pergerakan wisatawan, serta memiliki aspek keberlanjutan dan positif terhadap nation branding Indonesia.
