PajakOnline.com—Dana perimbangan adalah pendanaan daerah yang sumbernya dari APBN yang di antaranya terdapat Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK), hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004. Dana perimbangan berperan sebagai suatu sumber pendapatan daerah, di luar pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan lain-lain.
Tak hanya sebagai membantu daerah untuk mendanai kewenangannya, dana perimbangan juga sebagai mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara pemerintahan pusat dan daerah sebagai mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar-daerah.
Ketiga komponen dana perimbangan yakni (DBH, DAU, dan DAK) menjadi sistem transfer dana dari pemerintah menjadi satu kesatuan yang utuh. Selanjutnya dijelaskan tentang definisi dari setiap jenis dana perimbangan.
1. Dana Bagi Hasil (DBH)
DBH menjadi dana yang sumbernya dari pendapatan APBN yang dibagihasilkan kepada daerah mengikuti angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBH terbagi menjadi dua jenis, yaitu bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak.
Dana Alokasi Umum (DAU)
DAU yaitu dana yang sumbernya dari pendapatan APBN yang dialokasikan sebagai tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam upaya pelaksanaan Desentralisasi
Ditentukannya DAU suatu Daerah terhadap besar kecilnya celah fiskal (fiscal gap) suatu daerah. Kemudian fiscal gap menjadi selisih antara kebutuhan daerah (fiscal need) dan potensi daerah (fiscal capacity).
