PajakOnline.com—Bagi Anda yang mendapatkan surat teguran pajak tidak perlu khawatir apalagi cemas. Banyak yang mengalami hal serupa kemudian bingung harus melakukan apa. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, surat teguran pajak diberikan kepada Wajib Pajak (WP) karena terdapat kewajiban pajak yang belum dipenuhi oleh WP yang bersangkutan.
Dalam peraturan perpajakan tidak ada definisi mengenai surat teguran. Namun, di dalam Pasal 3 ayat (5a) Undang-Undang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2009 menyebutkan, jika SPT tidak dilaporkan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, maka terbitlah surat teguran.
Surat teguran pajak merupakan sebuah surat pemberitahuan bahwa WP yang bersangkutan belum menyampaikan SPT pajak sesuai batas waktu yang sudah ditentukan oleh DJP, dengan kata lain bahwa surat tersebut merupakan sebuah bentuk teguran untuk Wajib Pajak. Jika mendapatkan surat teguran pajak, maka segeralah laporkan SPT pajak atau membuat klarifikasi ke Kantor Pajak setempat.
Biasanya, surat teguran pajak yang Anda dapatkan itu berasal dari kantor pelayanan pajak di mana Anda terdaftar sebagai Wajib Pajak. Tercantum dalam surat bahwa penyampaian SPT Tahunan pajak paling lambat 30 hari dari tanggal surat pemberitahuan tersebut.
