PajakOnline.com—Pemerintah menargetkan bertambahnya penerimaan negara yang menyusut di tengah pandemi ini. Di antaranya dengan merencanakan menggulirkan kembali Tax Amnesty jilid II yang menyasar pemajakan terhadap orang-orang kaya.
Namun, menurut Aviliani, Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) rencana pemerintah mengejar target penerimaan negara melalui kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) tersebut tidak akan maksimal dibandingkan dengan langkah ekstensifikasi perpajakan.
Aviliani menyebutkan, perluasan atau ekstensifikasi pajak lebih cocok untuk diterapkan apabila ingin menambah penerimaan negara. Dengan ekstensifikasi pajak, maka selain memperluas data juga mendorong lebih banyak individu dan perusahaan untuk taat membayar pajak. Cukup banyak sektor, termasuk sektor informal yang belum terdeteksi atau terawasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), karena belum berbentuk usaha atau PT meskipun memiliki izin.
"Sehingga ini yang kecenderungannya belum patuh kepada pajak. Oleh karena itu mungkin jangan dikenakan denda dulu, tapi bagaimana mereka memiliki kesadaran untuk membayar pajak," kata Aviliani dalam acara Webinar Kupas Tuntas Keuangan Negara: Di Balik Revisi UU Perpajakan, belum lama ini atau Jumat (28/5/2021).
