TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat Pembayaran
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Daripada Tax Amnesty Jilid II Lebih Baik Ekstensifikasi Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah menargetkan bertambahnya penerimaan negara yang menyusut di tengah pandemi ini. Di antaranya dengan merencanakan menggulirkan kembali Tax Amnesty jilid II yang menyasar pemajakan terhadap orang-orang kaya.

Namun, menurut Aviliani, Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) rencana pemerintah mengejar target penerimaan negara melalui kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) tersebut tidak akan maksimal dibandingkan dengan langkah ekstensifikasi perpajakan.

Aviliani menyebutkan, perluasan atau ekstensifikasi pajak lebih cocok untuk diterapkan apabila ingin menambah penerimaan negara. Dengan ekstensifikasi pajak, maka selain memperluas data juga mendorong lebih banyak individu dan perusahaan untuk taat membayar pajak. Cukup banyak sektor, termasuk sektor informal yang belum terdeteksi atau terawasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), karena belum berbentuk usaha atau PT meskipun memiliki izin.

"Sehingga ini yang kecenderungannya belum patuh kepada pajak. Oleh karena itu mungkin jangan dikenakan denda dulu, tapi bagaimana mereka memiliki kesadaran untuk membayar pajak," kata Aviliani dalam acara Webinar Kupas Tuntas Keuangan Negara: Di Balik Revisi UU Perpajakan, belum lama ini atau Jumat (28/5/2021).

"Apalagi kita lihat beberapa tahun belakangan, sektor usaha informal cenderung meningkat. Nah, ini menunjukkan ekstensifikasi yang dilakukan selama ini belum berhasil. Jadi, harusnya ini yang dikejar," kata Aviliani.

Perusahaan informal yang belum membayar pajak dapat diatasi dengan pendataan single identity bagi individu atau perusahaan, baik formal dan informal. Tidak adanya data usaha yang terintegrasi dan valid, kata dia, membuat banyak pihak lolos dalam pengawasan untuk menjalankan kewajiban bayar pajak.

Padahal, Aviliani menyebut Indonesia sangat memungkinkan mempunyai sistem single identity number karena setiap usaha di Indonesia perlu memiliki izin. "Kuncinya gampang. data dari single identity itu akan membuat orang itu ter-capture. Jadi, ketahuan siapa yang tidak bayar pajak," kata Aviliani.