TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Gede Banget Sanksinya 200%, Wajib Pajak Sebaiknya Ikut PPS

Redaksi PajakOnline · 18 Des 2021, 07.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya dalam tax amnesty jilid I (perolehan harta 1985-2015) dapat segera memanfaatkan atau mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

PPS akan berlangsung pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Sebab, ada konsekuensi setelah PPS ditutup.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, jika wajib pajak tidak mengikuti PPS dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemudian menelusuri, memeriksa, dan menemukan masih adanya harta yang belum dilaporkan, maka wajib pajak akan menghadapi ketentuan sanksi kenaikan sebesar 200% sesuai dengan amanat UU Pengampunan Pajak dan PP Nomor 36 Tahun 2017.

“Sanksi 200% itu diatur dalam UU Tax Amnesty sebelumnya, tidak hilang,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP belum lama ini.

Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pengampunan Pajak, harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai harta tersebut.

Atas tambahan penghasilan itu dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh. Selain itu, WP dikenai tambahan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.

Sesuai dengan Pasal 4 PP 36/2017, tarif PPh yang harus dibayar wajib pajak badan sebesar 25%, wajib pajak orang pribadi sebesar 30%, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5%. Adapun salah satu wajib pajak tertentu adalah wajib pajak yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada tahun pajak terakhir paling banyak Rp4,8 miliar.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, tarif dan yang menjadi konsekuensi dalam UU Pengampunan pajak itu lebih tinggi dibandingkan dengan tarif PPh final dalam PPS. Dalam skema kebijakan I PPS, tarif PPh final sebesar 6%, 8%, dan 11% terhadap harta bersih yang belum diungkapkan dalam surat pernyataan.

“Ya mendingan ikut yang (pengenaan tarif dalam PPS) 11% atau 8% atau bahkan 6%. Itu yang kami berikan untuk 6 bulan untuk (pengungkapan) harta sebelum 2015,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Saat ini, DJP memiliki skema automatic exchange of information. Akses informasi tidak terbatas karena mencakup seluruh sektor keuangan. Otoritas juga memiliki skema kerja sama global untuk seluruh akses informasi. Jadi, wajib pajak tidak dapat lagi menyembunyikan hartanya.