TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dasar Hukum Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Redaksi PajakOnline.com · 3 Jun 2022, 11.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dasar hukum pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagai berikut;

-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

-Keputusan Menteri Keuangan Nomor 119/KMK.04/1995 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Tanggal 16 Maret 1995

-Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.04/1995 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1121/KMK.04/1991 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Melalui Bank Tanggal 16 Maret 1995

-Keputusan Menteri Keuangan Nomor 163/KMK.04/1995 Tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak Tanggal 21 April 1995.

-Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Tanggal 22 Desember 2000.

-Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak Tanggal 22 Desember 2000.

-Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 550/PJ./2000 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Tertentu dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

-Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 Tentang Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Tanggal 22 Desember 2000.

-Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 406/PJ./2001 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

-Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 01/PJ./1995 Tentang Penghitungan dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Masukan Tanggal 4 Januari 1995.

-Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 523/PJ./2000 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Tanggal 6 Desember 2000.

-Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 519/PJ./2000 Tentang Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Tertentu. Tanggal 4 Desember 2000.

-Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 Tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak.

-Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 Tentang Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Tanggal 22 Desember 2000.