PajakOnline.com—Alat berat merupakan alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan teknik sipil yang sifatnya berat bila dikerjakan dengan tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor, serta tidak melekat secara permanen pada area tertentu termasuk tapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Berdasarkan UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 17, alat berat pun ditetapkan untuk dikenakan pajak. Maka, disebut menjadi Pajak Alat Berat.
Pajak Alat Berat merupakan nomenklatur jenis pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. Tercantum dalam Pasal 1 Angka 31 UU HKPD, Pajak Alat Berat merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
UU HKPD mendefinisikan alat berat sebagai Alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Aturan terkait Pajak Alat Berat juga merupakan tindak lanjut atas amanat Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017 terkait dengan pengujian UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Putusan tersebut, diantaranya menyatakan bahwa alat berat bukan kendaraan bermotor yang dapat dikenai Pajak Kendaraan Bermotor. Putusan ini berkaitan dengan ketentuan dalam UU PDRD yang memasukkan alat berat dalam definisi kendaraan bermotor yang turut dipungut Pajak Kendaraan Bermotor. Dengan demikian, UU HKPD telah memperkenalkan Pajak Alat Berat sebagai jenis pajak tersendiri.
