TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemprov Kepri Sasar Pajak Alat Berat Mulai Tahun Depan

Redaksi PajakOnline · 7 Sep 2023, 12.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan sasar pendapatan Rp3 miliar dari sektor pajak alat berat pada tahun 2024 mendatang.

"Januari 2024, sudah mulai kita pungut. Targetnya sekitar Rp3 miliar," kata Kepala Bapenda Kepri, Dicky Wijaya di Tanjungpinang.

Dicky menyebut saat ini pihaknya melalui unit pelayanan teknis (UPT) di masing-masing kabupaten/kota se-Kepri tengah mendata jumlah objek alat berat. Saat ini tercatat ada sekitar 250 unit, namun diprediksi terus bertambah karena proses pendataan masih berjalan.

Pemprov Kepri, kata dia, memasukkan alat berat sebagai objek atau sasaran pajak pada 2024 guna menambah pendapatan asli daerah (PAD) setempat. Selain itu, ada pula retribusi dari sektor Pertambangan Mineral Bukan Logam (PMBL) yang ada di wilayah Kepri.

"Kedua item, pajak alat berat dan retribusi PMBL ini, sudah diajukan dalam bentuk ranperda pajak dan retribusi daerah kepada DPRD Kepri," kata Dicky.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, menyampaikan apresiasi kepada pemprov karena memasukkan alat berat sebagai objek pajak baru pada 2024, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurutnya, selama ini PAD di daerah itu hanya bergantung dengan pajak kendaraan bermotor (PKB) saja, maka diperlukan inovasi dan kerja keras Bapenda dalam menggali potensi pajak di sektor lainnya.

Ia pun menilai Bapenda harus mendata betul-betul jumlah objek pajak alat berat guna memaksimalkan perolehan pajak pada tahun depan.

"Datanya harus rill dengan kondisi di lapangan, sehingga target capaian maksimal," kata Wahyudin.

Dia juga meminta Bapenda lebih mengoptimalkan pajak air permukaan dan tenaga kerja asing (TKA) di tahun anggaran 2024, sebab penerimaan dari kedua objek pajak tersebut masih rendah, sementara potensinya dinilai cukup besar. "Potensi pajak TKA itu sekitar Rp8 miliar per tahun, tapi realisasinya masih sangat rendah, makanya harus dikejar terus," pungkasnya. (Azzahra Choirrun Nissa)