PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang kehilangan database e-faktur, atau menemui datanya rusak, masih bisa meminta kembali data faktur kepada KPP terdaftar. Ketentuan soal permintaan kembali data faktur diatur Pasal 2 Perdirjen PER-03/PJ/2022.
Tidak ada syarat khusus untuk meminta data e-faktur yang hilang tersebut. DJP menjelaskan, cukup dengan mengirimkan permohonan permintaan data e-faktur sesuai Lampiran PER-03/PJ/2022 huruf L.
"Tidak ada syarat khusus, cukup mengajukan permohonan permintaan data,"
demikian penjelasan DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak saat merespons pertanyaan warganet, dikutip hari ini.
Data yang dapat diminta hanya terbatas untuk faktur pajak keluaran yang sudah mendapat persetujuan dari DJP atau approval sukses.
Sedangkan untuk data faktur pajak masukan yang hilang, PKP perlu meng-input kembali baik yang sudah di-upload maupun yang belum di-upload.
Seperti disebutkan dalam Pasal 2 PER-03/PJ/2022, PKP dapat mengajukan permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik apabila data faktur pajak berbentuk elektronik dimaksud rusak atau hilang.
Setelah permintaan diajukan oleh PKP, kepala KPP memberikan data e-faktur yang diminta secara langsung paling lama 20 hari kerja sejak surat permintaan data e-faktur diterima secara lengkap.
Bagi PKP, disarankan melakukan backup database e-faktur untuk mencegah
kehilangan atau kerusakan data.
