TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Debt to Equity Ratio dalam Perpajakan

Redaksi PajakOnline · 9 Feb 2022, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Debt to equity ratio menjadi sebuah perbandingan yang terdapat antara jumlah utang dengan modal yang dipakai pada perhitungan pajaknya yang sudah diatur dalam Keputusan Menteri keuangan No.1002/KMK.04/1984 yang di dalamnya terdapat pembahasan mengenai penentuan perbandingan utang dan modal yang digunakan juga dibatasi maksimal 3:1.

Tetapi, peraturan yang awalnya terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan No.1002/KMK.04/1984 kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  No.169/2015 mengenai Penentuan Besarnya Antara Utang dengan Modal Perusahaan Guna untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan yang diganti menjadi 4:1.

Pembaruan ketentuan ini terjadi dengan alasan terdapat penentuan 3:1 dikhawatirkan bisa memperlambat perkembangan dunia usaha, kemudian dicetuskan 4:1.

Dalam menggunakan debt to equity ratio, tidak seluruhnya wajib dilakukan pengenaan debt to equity ratio ini, tetapi ada beberapa wajib pajak yang umumnya menjadi pengecualian pada debt to equity ratio ini seperti wajib pajak bank, asuransi dan reasuransi, lembaga pembiayaan, wajib pajak yang melakukan usaha pada bidang pertambangan minyak dan gas bumi atau pertambangan lain dengan kepemilikan perjanjian kerjasama, pengusahaan pertambangan atau kontrak lain, untuk wajib pajak yang melakukan usaha pada sektor infrastruktur, juga wajib pajak yang secara menyeluruh dari penghasilannya dikenai pajak penghasilan final.

Debt to Equity Ratio terdapat rumus Total hutang/Total Ekuitas

Total hutang maksudnya yaitu utang yang sebagai peningkatan kinerja keuangan dalam perusahaan, karena jika perusahaan cuma mengandalkan modal/ekuitas pasti perusahaan itu sulit mengekspansi bisnisnya dengan modal tambahan tertentu.

Utang di sini yaitu satu sisi utang sebagai membantu perusahaan dalam melakukan ekspansi, tetapi yang harus diingat juga jika perusahaan mempunyai utang yang lebih besar daripada modal yang perusahaan punya artinya resiko kerugian pada perusahaan juga semakin besar.

Pada situasi ini debt to equity ratio berperan dalam menjaga kestabilan sebuah perusahaan. Debt to equity ratio berperan penting dalam sebuah perusahaan, Tetapi bagaimana perusahaan dengan debt to equity ratio yang baik kemudian bisa menjaga kestabilan pada perusahaan?

Biasanya perusahaan yang mempunyai debt to equity ratio tidak lebih dari 1.00 bisa dikatakan sebagai perusahaan yang sehat. Karena perusahaan mempunyai utang yang lebih kecil dibanding modal yang dimiliki perusahaan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)