TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Depresiasi Aset Tetap dan Metodenya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam aset tetap, misalnya, mesin produksi atau kendaraan, yang perusahaan miliki tidak dapat dipakai secara berkepanjangan. Karena aset tetap seiring lamanya pemakaian kinerjanya akan terus menurun bahkan mengalami kerusakan.

Penggunaan aset tetap yang berkepanjangan lama-lama nilainya terus menurun, apalagi ketika mengalami kerusakan. Karena itu, penyusutan (depresiasi) pada aset tetap yang dimiliki perusahaan perlu dilakukan, untuk bisa memperkirakan nilai sisa terhadap aset tetap itu.

Depresiasi yaitu teknik akuntansi yang mengalokasikan biaya perolehan atas suatu aset selama masa manfaatnya (OECD Glossary of Tax Terms).

Depresiasi atau penyusutan tidak berhubungan dengan akuntansi saja, tetapi berkaitan dengan perhitungan pajak penghasilan (PPh). Karena biaya penyusutan salah satunya yang diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Dari segi pajak, depresiasi menjadi proses pengurangan biaya sebagai objek atas aset bisnis tertentu.

Dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) bahwa biaya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun harus dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Lebih lanjut, pada Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU PPh dikatakan biaya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun perlu dibebankan menjadi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Dilakukannya pembebanan biaya dalam bentuk pengalokasian pengeluaran tersebut dalam masa manfaat harta berwujud lewat penyusutan. Tetapi, biaya perolehan tanah hak milik, termasuk tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai pertama kali tidak bisa disusutkan.

Dalam biaya perolehan tanah bisa disusutkan jika tanah itu dimiliki/digunakan untuk mendapatkan penghasilan. Tetapi ada syarat tertentu seperti nilai tanahnya berkurang akibat pemakaiannya sebagai sarana mendapatkan penghasilan.

Ada beberapa metode dalam penyusutan, total yang disusutkan pada suatu aset tetap perlu dialokasikan dengan sistematis selama masa manfaatnya. Beban penyusutan dalam setiap periode harus diakui menjadi beban bagi periode yang berkaitan, kecuali ketika sudah termasuk pada nilai tercatat aset lain.

Dalam menentukan metode penyusutan lembaga harus konsisten, ketika pada satu periode akuntansi menggunakan metode jumlah angka tahun, maka periode selanjutnya harus memakai metode tersebut.

1. Metode garis lurus (straight line method) pada metode ini beranggapan asetnya digunakan sepanjang waktu. Karena itu penyusutannya dihitung sama rata.

2. Metode jumlah angka tahun, pada metode ini beban penyusutan awalnya tinggi kemudian selanjutnya semakin menurun. Beban penyusutan dihitung dengan cara menambahkan semua angka umur aset itu. Metode ini menganut pandangan ketika aset pada umur awalnya dianggap memberikan performa yang lebih tinggi pada lembaga sehingga beban penyusutannya pada pertama pemakaian lebih besar.

3. Metode saldo menurun (decline method), pada metode ini beban penyusutan dihitung dengan persentase tertentu yang dihitung dengan rumus tertentu kemudian dikalikan terhadap nilai buku. Menyebabkan penyusutan semakin lama semakin kecil.

4. Metode jam jasa (service hours method), yang menganggap nilai aset tetap yaitu menjadi sejumlah jam produksi, sehingga taksiran umur aset tetap, bergantung pada jumlah jam kerja produksi yang dipakai. Beban penyusutannya dihitung disesuaikan pada pemakaian jam kerja aset tersebut yang digunakan dalam proses produksi.

5. Metode jumlah unit produksi, pada metode ini mirip dengan metode jam jasa. Jika pada metode itu jam kerja dijadikan sebagai dasar perhitungan, dalam metode ini jam kerja menjadi output atau produksi dalam unit. Penyusutan dihitung menjadi total produksi pada tahun yang bersangkutan dikali rate penyusutan per output.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)