TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kompensasi Kerugian Fiskal

Redaksi PajakOnline · 8 Mar 2022, 16.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kompensasi merupakan segala sesuatu yang diterima oleh seseorang berupa fisik maupun non fisik. Dengan kata lain, kompensasi bermakna seluruh imbalan yang diterima oleh seorang pekerja atau karyawan atas jasa atau hasil dari pekerjaannya dalam sebuah perusahaan dalam bentuk uang atau barang secara langsung maupun tidak langsung.

Namun, tahukah Anda bahwa terdapat istilah yang berkaitan dengan kompensasi? Istilah yang dimaksud ialah kompensasi kerugian fiskal.

Kompensasi kerugian fiskal adalah sebuah skema atau rancangan untuk ganti rugi yang dilakukan oleh Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun badan yang mengalami kerugian dalam hal pembukuannya. Kompensasi ini dapat dilakukan oleh Wajib Pajak pada saat tahun berikutnya selama 5 tahun berturut-turut.

Kompensasi ini sudah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 pada Pasal 6 ayat (2) yang membahas tentang PPh yang di dalamnya mencantumkan ayat pertama yang membahas tentang pengurangan-pengurangan berikut:

1. Adanya pengurangan biaya langsung atau tidak yang terkait dengan kegiatan usaha.

2. Adanya penyusutan untuk pengeluaran agar mendapat harta berwujud dan adanya amortisasi untuk pengeluaran agar memperoleh hak serta atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.

3. Adanya iuran dana pensiun yang disahkan oleh Menkeu.

4. Adanya kerugian akibat penjualan dan pengalihan harta yang dimiliki dan dalam hal itu digunakan dalam

perusahaan terkait.
5. Adanya kerugian yang diakibatkan karena adanya selisih kurs mata uang asing.

6. Adanya pengurangan untuk biaya penelitian dan pengembangan atas perusahaan yang dilakukan di Indonesia.

7. Adanya biaya beasiswa, pelatihan, dan magang.

8. Adanya piutang yang ternyata tidak dapat ditagih.

9. Adanya sumbangan yang dialokasikan untuk penanggulangan bencana nasional yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Terkait dengan hal itu, terdapat 2 jenis perhitungan keuangan dalam sebuah perusahaan yakni perhitungan komersial dan fiskal.

Dalam sebuah perusahaan, perhitungan fiskal berfungsi untuk memberikan segala informasi terkait keuangan yang ada di suatu perusahaan yang nantinya akan diberikan kepada otoritas pajak untuk tanda kepatuhan pajak perusahaan tersebut dan dari hasil perhitungan tersebut maka Wajib Pajak akan mengetahui apakah mengalami kerugian fiskal atau tidak. Apabila dari hasil perhitungannya ternyata mengalami kerugian fiskal maka perusahaan tersebut dapat melakukan kompensasi kerugian fiskal. (Atania Salsabila)