TRENDING
Enam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 Peserta
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Redaksi PajakOnline · 4 Feb 2022, 18.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Penjelasan mengenai Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021.

Pasal 1 angka 2 PP 41/2021 menjelaskan Dewan KPBPB yaitu dewan yang dibentuk untuk menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengkoordinasikan kegiatan badan pengusahaan KPBPB.

Dewan kawasan bisa dibentuk pada satu KPBKB atau lebih dari satu KPBPB. Pada struktur organisasinya, yang menjabat sebagai ketua Dewan Kawasan yaitu menteri yang mengatur urusan pemerintahan dalam bidang perekonomian.

Kemudian yang menjadi anggota Dewan Kawasan diantaranya seperti menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, wali kota, dan/atau ketua dewan perwakilan rakyat daerah yang terkait.

Dalam melaksanakan tugasnya Dewan kawasan dibantu Sekretariat Dewan Kawasan. Sekretariat Dewan Kawasan dipimpin oleh Sekretariat Dewan Kawasan yang telah ditentukan oleh Ketua Dewan Kawasan.

Tidak hanya menyusun sekretariat, Dewan Kawasan juga menyusun kelembagaan KPBPB lainnya, seperti Badan Pengusahaan KPBPB (Badan Pengusahaan). Dewan Kawasan bisa menyusun Badan Pengusahaan bagi satu KPBPB atau lebih dari satu KPBPB.

Tugas dan wewenang Badan Pengusahaan menjalankan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB mengikuti fungsi KPBPB. Badan Pengusahaan juga merancang aturan yang dibutuhkan saat pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB.

Terdapat tugas lainnya yaitu menetapkan pengelolaan keuangan, pengadaan, perlengkapan dan sumber daya manusia berikut dengan sistem remunerasinya yang berdasarkan sistem merit dan prinsip tata kelola yang baik.

Kemudian secara berkala Badan Pengusahaan menyampaikan laporan kepada Dewan Kawasan. Penyampaian laporan itu dilakukan 1 kali per 3 bulan atau ketika diperlukan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)