PajakOnline.com—Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengajak pers dan insan media untuk menjaga marwah demokrasi dengan mengawal proses penghitungan suara Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikannya dalam peringatan Hari Pers Nasional 2024 Konvensi Nasional Media Massa di Ancol, Jakarta Utara, Senin (19/2/2024).
Ninik mengatakan, agar dalam proses demokrasi tersebut insan pers tetap menjaga nama baik pers sesuai kode etik pers dan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Secara aturan dengan lahirnya UU Nomor 40 membuat pers konvensional tidak liar, karena diatur oleh regulasi dan kode etik pers,” kata Ninik.
Peran pers, ada baik sebelum, saat, dan setelah Pemilu, agar dapat terselenggara dengan kondusif. Pemilu itu cara mengambil kekuasaan yang legal melalui UU Pemilu.
“Dalam proses pengambilalihan kekuasaan itu agar dapat berjalan sesuai prosedural dan secara substansif partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 bisa dilaksanakan dengan baik. Pers menentukan arah negara ini ke mana, dengan mengajak masyarakat dalam Pemilu,” ungkapnya.
Peran pers sangat penting dalam memastikan proses pengawasan Pemilu. Ia menjelaskan di Dewan Pers ada bagian pengaduan sejak Pemilu 2024. Hingga kini ada tujuh aduan yang diterima Dewan Pers berkaitan dengan Pemilu 2024, lima sudah selesai dan dua lainnya dalam proses.
