Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia mendorong pemerintah segera menerbitkan peraturan perpanjangan PPh Final UMKM untuk memberikan kepastian hukum. Walaupun pihak pemerintah sudah berjanji akan merelaksasi memperpanjang fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5%, namun hingga kini aturan tersebut belum ada.
Pemerintah telah menyampaikan rencana perpanjangan fasilitas PPh Final UMKM melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 3 November 2025 dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada 17 November 2025. Tetapi, sampai hari ini, Senin (2/1/2026) aturan resmi sebagai dasar hukum belum juga terbit. Kondisi ini dapat berdampak langsung pada kepatuhan pajak jutaan pelaku UMKM, penerimaan negara, serta kepastian hukum.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 telah membatasi penggunaan tarif PPh Final UMKM maksimal tujuh tahun untuk wajib pajak (WP) orang pribadi, empat tahun untuk WP berbentuk badan atau CV dan PT Perseorangan, serta tiga tahun untuk WP berbentuk PT.
Khusus jangka waktu tujuh tahun bagi WP OP dihitung sejak tahun 2018 bagi mereka yang telah memiliki NPWP sejak tahun tersebut atau sebelumnya. Dengan perhitungan ini, WP OP hanya berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen sampai dengan tahun 2024. Artinya, sejak memasuki Tahun Pajak 2025 hingga sekarang telah terjadi ketidakpastian hukum. Padahal, pemerintah telah berulang kali menyampaikan rencana memperpanjang penerapan PPh Final UMKM.
Menurut Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni, PPh Final UMKM adalah wujud keberpihakan negara kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
"Tarif final 0,5% ini memberikan ruang bagi UMKM untuk fokus dan berkembang tanpa dibebani administrasi perpajakan yang rumit. Apalagi UMKM menjadi backbone atau tulang punggung perekonomian nasional," kata Koni.
"Keberbihakan kepada UMKM ini harus dinyatakan dengan kepastian hukum. Karena pajak sifatnya memaksa secara hukum. Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah segera menerbitkan peraturan mengenai PPh Final UMKM," sambung Koni.
PPh Final UMKM, memang dirancang untuk mendukung UMKM, dukungan itu harus dinyatakan dalam peraturan tertulis yang mengikat. Pernyataan pejabat negara walaupun sering berulang kali disampaikan di hadapan wartawan atau publik tidak memiliki kekuatan hukum tanpa dituangkan dalam regulasi formal.
Koni menjelaskan, dalam Pasal 23A UUD 1945 menyatakan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur dengan undang-undang. Hal serupa ditegaskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menyebut pajak sebagai kewajiban berdasarkan undang-undang.
