TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Digitalisasi Tambah Penerimaan Negara

Redaksi PajakOnline · 5 Agu 2022, 10.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan digitalisasi dapat menambah penerimaan negara. Oleh karena itu, Kemenkeu terus melakukan upaya investasi di bidang infrastruktur, pembangunan sistem, serta perubahan bisnis proses.

“Hal ini sesuai instruksi Bapak Presiden Joko Widodo bahwa kesempatan dan peluang untuk terjadinya korupsi di dalam transaksi dapat dikurangi, yang dapat mengurangi penerimaan negara harus dihapuskan, antara lain dengan membangun platform digital yang tidak lagi atau mempersempit dan mengurangi kemungkinan terjadinya praktik bisnis yang tidak baik,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam webinar bertema digitalisasi belum lama ini.

Dalam Direktorat Jenderal Pajak (DJP) digitalisasi juga dilakukan, di antaranya, dengan membangun e-Filing dan mengembangkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax. Menkeu mengatakan, e-Filing telah memudahkan Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Core tax juga akan meningkatkan kemampuan bagi DJP untuk melihat dan menganalisa data untuk meningkatkan kepatuhan dari Wajib Pajak secara adil. Dengan demikian, pajak menjadi instrumen keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Kemenkeu juga membangun Indonesia National Single Window (INSW) untuk mengintegrasikan data ekspor dan impor komoditas dalam menyediakan data yang akurat. INSW telah disertai mekanisme pengawasan yang terintegrasi.

“Sistem ini dapat menyinkronkan data ekspor dan impor dengan data kewajiban perpajakan yaitu bea masuk, bea keluar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), PPN impor, dan juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Menkeu Sri Mulyani.

Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) juga sedang membangun sistem digital dengan mengintegrasikan Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Paripurna (KRISNA) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), menjadi Sistem Informasi Pembangunan Daerah dengan Sistem Informasi Keuangan Daerah.

“Sekali lagi sistem ini adalah sistem berbasis digital secara elektronik agar siklus penganggaran dapat dilakukan secara komprehensif dan konsisten dan tentu bisa menghindarkan tadi pemborosan maupun kompromi terhadap integritas,” kata Sri Mulyani.

Khusus untuk sektor migas, Kemenkeu melakukan kerja sama dengan instansi terkait dengan membangun sistem informasi terintegrasi serta pertukaran data dan informasi terkait kegiatan usaha di hulu migas.

Transformasi digital tersebut dinamakan Sistem Informasi Terintegrasi (SIT) Migas. Sementara, untuk sumber daya alam minerba yang nonmigas, Kemenkeu juga membangun Sistem Informasi Mineral dan Batubara antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA).

“Kami, sekali lagi, Kemenkeu juga bersinergi dengan kementerian dan lembaga tidak hanya dalam investasi dan mengintegrasikan sistem, tapi juga melakukan simplifikasi proses bisnis layanan,” kata Sri Mulyani.

Kemenkeu juga melakukan digitalisasi untuk mensimplifikasi proses bisnis layanan PNBP di sektor kepelabuhan dengan membuat satu single billing. Simplifikasi ini akan menyatukan layanan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Integrasi ini akan menurunkan biaya layanan, serta yang terpenting bagi pelaku usaha yaitu menambah kecepatan dan kualitas layanan.

Dalam pengawasan penerimaan PNBP, Kemenkeu berinisiatif serta memfasilitasi digitalisasi sistem informasi pengawasan bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk membangun aplikasi digital e-Mawas PNBP. Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan pengawasan e-Mawas PNBP berbasis pada data analitik dan memantau proses bisnis serta beragam temuan yang selama ini berulang, sehingga akan semakin menertibkan seluruh bisnis proses yang ada.