PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I menyerahkan tersangka berinisial MY kepada Kejaksaan Negeri Semarang. Penyerahan tersangka dilakukan melalui Direskrimsus Polda Jateng, lengkap dengan seluruh barang bukti tindak pidana perpajakan yang dilakukan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang Iman Khilman mengungkapkan, MY merupakan direktur di PT TUJP yang bergerak di bidang jasa pemborongan pekerjaan. MY melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yakni dengan sengaja tidak melaporkan keseluruhan peredaran omzet dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Badan tahun pajak 2017.
"Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,3 miliar," ungkap Iman dilansir laman DJP, dikutip hari ini.
