TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dirjen Pajak Suryo Utomo: Tidak Ikut PPS Kami Periksa

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengimbau kepada wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Sebab, PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022 dan tidak ada perpanjangan waktu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, wajib pajak dapat melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang dilaksanakan selama 6 bulan atau 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

"Saya mohon mumpung ada kesempatan, kami lihatkan bareng-bareng. Jika ada harta yang belum terlaporkan silahkan deklarasikan. Kalau tidak ikut PPS dan tidak mendeklarasikan hartanya, ada kemungkinan kita pastikan periksa," kata Suryo Utomo dalam acara Tax Gathering 2022 Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Senin (6/6/2022) di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan.

Apabila terdapat wajib pajak yang tidak atau kurang mengungkap harta, maka ada konsekuensinya, yakni pengenaan tarif pajak sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Adapun dalam Kebijakan I, bagi peserta tax amnesty, baik orang pribadi atau badan yang sampai dengan PPS berakhir 30 Juni 2022 masih terdapat harta belum dilaporkan maka dikenakan beberapa tarif.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 dan sesuai sanksi Undang-Undang Tax Amnesty, maka tarif pajak yang akan dikenakan yakni 25% untuk PPh Badan, 30% untuk PPh Orang Pribadi, dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu. Serta sanksi administratif perpajakan berupa kenaikan 200% dari PPh yang tidak atau kurang bayar.

Adapun untuk kebijakan II, bagi orang pribadi peserta PPS Kebijakan II yang masih terdapat harta 2016-2020 yang tidak diungkap, wajib pajak dalam surat pemberitahuan mengungkapkan harta (SPPH).

Apabila pada kebijakan II ini, DJP menemukan harta lainnya yang diperoleh 2016-2020, baik itu harta baru kurang atau belum diungkap, maka para wajib pajak akan diterapkan PPh Final 30% dari harta bersih, serta sanksi bunga per bulan ditambah kenaikan 15%.