PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengimbau kepada wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Sebab, PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022 dan tidak ada perpanjangan waktu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, wajib pajak dapat melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang dilaksanakan selama 6 bulan atau 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
"Saya mohon mumpung ada kesempatan, kami lihatkan bareng-bareng. Jika ada harta yang belum terlaporkan silahkan deklarasikan. Kalau tidak ikut PPS dan tidak mendeklarasikan hartanya, ada kemungkinan kita pastikan periksa," kata Suryo Utomo dalam acara Tax Gathering 2022 Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Senin (6/6/2022) di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan.
Apabila terdapat wajib pajak yang tidak atau kurang mengungkap harta, maka ada konsekuensinya, yakni pengenaan tarif pajak sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
