TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Setoran PPS Capai Rp3,5 Triliun, Tidak Pasang Target Tapi Mau Banyak

Redaksi PajakOnline · 22 Mar 2022, 06.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang sudah berjalan 2,5 bulan ini telah mengumpulkan Rp3,5 triliun. Angka tersebut didapat dari 25 ribu wajib pajak peserta PPS.

"Jumlah pajak yang disetorkan Rp3,5 triliun lebih," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam acara Sosialisasi UU HPP di Palembang, Sumatera Selatan, belum lama ini.

Pemerintah tidak memasang target jumlah pajak yang dikumpulkan. Begitu juga dengan jumlah wajib pajak yang ikut PPS. "Kami tidak pasang target, tapi kami mau banyak," kata Suryo Utomo.

Suryo meminta wajib pajak memanfaatkan kesempatan yang hanya 6 bulan di tahun ini. "Kalau tidak melapor, kami memiliki akses info dari perbankan dan bisa melakukan penyisiran," katanya.

PPS merupakan kelanjutan dari program Tax Amnesty. Hanya saja, bedanya PPS ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Kebijakan ini dibuat dalam rangka membangun ketaatan para Wajib Pajak. "Ini kami lakukan untuk membangun basis kepatuhan yang lebih," kata Suryo Utomo.

Berdasarkan data dari laman pajak.go.id, tercatat ada 24.711 wajib pajak yang telah mengikuti PPS dengan 27.955 surat keterangan. Adapun nilai pengungkapan harta mencapai telah mencapai Rp34,5 triliun. Tercatat, deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp30,1 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp2,3 triliun.

Adapun dari total tersebut, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp2,08 triliun. Pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp3,56 triliun.