PajakOnline.com—Pemerintah memberikan kebijakan insentif perpajakan berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan unit rumah tapak maupun rumah susun (rusun).
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.21/PMK.010/2021. Insentif berlaku selama 6 bulan dari Maret hingga Agustus 2021.
"Fasilitas yang diberikan terkait PPN ditanggung pemerintah (DTP)," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melalui konferensi pers secara virtual pada Senin (1/3/2021).
Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, serta 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.
