PajakOnline.com—Penyerahan properti berupa rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan) yang masuk dalam cakupan rumah tapak sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 103/2021 dapat menikmati insentif pajak atau diskon PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga Desember 2021.
PMK 103/2021 menyebut insentif Ditanggung Pemerintah (DTP) berlaku pada PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Dalam hal ini, dijelaskan rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan) termasuk dalam rumah tapak.
"Rumah tapak...merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat yang berfungsi sebagai tempat tinggal...termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko dan kantor," demikian kutipan Pasal 2 ayat (2) aturan tersebut kami kutip.
Dalam Pasal 2 PMK 21/2021 sebelumnya, hanya ada keterangan penjelas mengenai jenis rumah yang dapat memperoleh insentif PPN DTP dan tanpa memiliki ayat di dalamnya. Sementara itu, pada PMK 103/2021, Pasal 2 memiliki tiga ayat.
Insentif PPN berlaku atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021. Insentif berupa diskon PPN sebesar 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.
