TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ditlantas Polda DIY Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dispenda DIY dan Jasa Raharja, mengadakan program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pembebasan denda pajak tersebut berlangsung hingga 30 September 2023 mendatang. Program ini bertujuan untuk meringankan beban warga masyarakat sehubungan pelunasan denda pajak kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil.

Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda DIY Kompol Meike Rachmawaty SIK didampingi AKP Sutrisno SH, mengatakan agar masyarakat dapat memanfaatkan sebaik-baiknya.  "Program ini merupakan bukti nyata negara hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat," kata Meike Rachmawaty.

Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor ini hanya ditujukan untuk bebas denda pajaknya, bukan pada beban pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan. Dengan demikian, apabila pajak kendaraan bermotor tidak dibayar selama tiga tahun, maka pada tahun keempat pajak harus dilunasi. Sementara, untuk denda keterlambatan selama tiga tahun dihapus. Masyarakat sering mengistilahkan bebas denda pajak kendaraan bermotor sebagai 'pemutihan'.

Sementara itu, mengenai 'Denda Bea Balik Nama' (BBN) kendaraan bermotor merupakan denda yang dikenakan atas ketetlambatan pendaftaran balik nama. Denda dihitung dari tanggal kuintansi/fiskal antardaerah sampai dengan tanggal balik nama. Apabila lebih dari 30 hari kerja akan dikenakan denda Bea Balik Nama.

"Prosedur dan mekanisme pengurusan denda pajak kendaraan bermotor tidak berbeda dengan pajak kendaraan bermotor tahunan atau lima tahunan," ungkap Meike Rachmawaty.

Selain itu, diberlakukan juga bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). (Azzahra Choirrun Nissa)