TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus 2025 Ini

Redaksi PajakOnline · 31 Agu 2025, 07.35 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemutihan pajak kendaraan masih diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga 31 Agustus 2025. Program ini digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Dalam program ini, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Program pemutihan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menjelaskan layanan tersebut bisa diakses lewat Samsat Induk, gerai pelayanan, serta Samsat Keliling yang tersebar di berbagai wilayah.

“Untuk lokasi pelayanan ada pada lima Samsat Induk, yakni Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara,” kata Komarudin.

Berikut lokasi kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah Jakarta:

-Samsat Jakarta Pusat: Jl.Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta.
-Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl.Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru.
-Samsat Jakarta Barat: Jl.Daan Mogot KM.13, Cengkareng.
-Samsat Jakarta Timur: Jl.D.I.Panjaitan Kav.55, Jatinegara.
-Samsat Jakarta Utara: Jl.Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara.
Sementara gerai layanan pemutihan pajak kendaraan ialah sebagai berikut:

-Gerai Sangiang, Samsat Kota Tangerang
-Gerai Alam Sutera, Samsat Kota Tangerang
-Gerai Dadap, Samsat Kota Tangerang
-Gerai Jatiuwung, Samsat Kota Tangerang
-Gerai Batu Ceper, Samsat Kota Tangerang
-Gerai Perum, Samsat Kota Tangerang
-Gerai Puspem, Samsat Kota Tangerang
-Gerai Ciater, Samsat Serpong
-Gerai Graha Raya, Samsat Serpong
-Gerai BJB Bintaro, Samsat Ciputat
-Gerai Boulevard, Samsat Ciputat
-Gerai Pamulang, Samsat Ciputat
-Gerai Teluk Naga, Samsat Kelapa Dua
-Gerai Sepatan, Samsat Kelapa Dua
-Gerai Kelapa Dua, Samsat Kelapa Dua
-Gerai Curug, Samsat Kelapa Dua