TRENDING
Investasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Investasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJBC Musnahkan Rokok Ilegal di Semarang, Pasuruan dan Kotabaru

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan di beberapa lokasi di Indonesia.

Pemusnahan merupakan upaya Bea Cukai untuk menghilangkan nilai guna dari barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan peraturan Undang-Undang yang dapat merugikan negara jika beredar di masyarakat.

Kali ini pemusnahan dilakukan oleh Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Pasuruan, dan Bea Cukai Kotabaru.

Bea Cukai Semarang memusnahkan 570.233 batang rokok ilegal yang terdiri dari sigaret mesin dan sigaret kretek tangan berbagai merk.

“Pemusnahan ini merupakan hasil dari 14 penindakan dari periode Mei 2019 hingga Juni 2020. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp216,82 juta,” ungkap Sucipto, Kepala Kantor Bea Cukai Semarang.

Rokok yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan penindakan yang dilakukan terhadap sarana pengangkut yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang, dan juga hasil operasi pasar bersama-sama dengan Satpol PP di wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang.

Selain itu, pada tahun 2020, Bea Cukai Semarang telah melakukan penyidikan terhadap empat kali penindakan dan menahan enam orang tersangka serta mengamankan 2.174.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp988,52 juta. Penyidikan tersebut telah dinyatakan lengkap (P21), dan atas barang bukti beserta tersangka telah diserah terimakan kepada pihak Kejaksaan.

Di Jawa Timur, Bea Cukai Pasuruan juga melakukan pemusnahan terhadap 511.397 batang sigaret kretek mesin, 24.552 batang sigaret kretek tangan, 319 botol minuman keras berbagai merk, dan 98 botol cairan vape yang semuanya tidak memenuhi ketentuan undang-undang cukai.

“Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp513,88 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp288,92 juta,” ungkap Hannan Budiharto, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan.

Hannan juga menambahkan bahwa pada tahun 2020, Bea Cukai Pasuruan telah melakukan 53 kali penindakan atas pelanggaran di bidang cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,51 miliar.

Selain itu, di wilayah Kalimantan Selatan, Bea Cukai Kotabaru melakukan pemusnahan terhadap 500.028 batang rokok ilegal. Total nilai barang mencapai Rp466,8 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp215,8 juta,” ungkap Bambang Lusanto, Kepala Kantor Bea Cukai Kotabaru.