PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merilis petunjuk teknis penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai (BKC) yakni Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-3/BC/2022.
Beleid tersebut menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 74/PMK.04/2022 yang mengatur penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik atau importir BKC yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.
“Perlu menetapkan Peraturan Dirjen tentang petunjuk teknis penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai,” kutipan PER-3/BC/2022.
Secara garis besar, PER-3/BC/2022 menegaskan kembali ketentuan mengenai pihak yang dapat memperoleh penundaan pembayaran cukai, jangka waktu penundaan yang diberikan, pagu penundaan, penyerahan jaminan dan persyaratan penggunaan jaminan, hingga pencabutan pemberian penundaan.
Selain itu, PER-3/BC/2022 menjabarkan lebih lanjut ketentuan mengenai perubahan jangka waktu penundaan, tata cara pemberian penundaan, tata cara monitoring dan evaluasi atas pemberian penundaan dan penggunaan bentuk jaminan, dan perubahan contoh format dalam rangka penundaan.
Perincian ketentuan tata cara pemberian penundaan, perubahan pagu penundaan, perubahan jangka waktu penundaan, pencabutan pemberian penundaan, serta monitoring dan evaluasi atas pemberian penundaan itu juga diuraikan dalam lampiran PER-3/BC/2022.
