PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menguji coba penerapan Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan menyusul keluarnya Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-222/BC/2022.
Melalui KEP-222/BC/2022, DJBC menyatakan pelaksanaan piloting atau uji coba tersebut dimulai pada awal tahun 2023 ini. Sistem tersebut untuk meningkatkan pelayanan registrasi kepabeanan bagi para pengguna jasa.
"Untuk meningkatkan pelayanan registrasi kepabeanan yang lebih cepat dan mudah, telah dibangun Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dalam Sistem CEISA 4.0," demikian kutipan isi pertimbangan KEP-222/BC/2022.
Penerapan sistem aplikasi tersebut dilaksanakan Direktorat Teknis Kepabeanan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait. Uji coba itu juga dikoordinasikan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Layanan yang akan diuji coba memakai sistem aplikasi itu berupa permohonan registrasi kepabeanan dan perubahan data registrasi kepabeanan oleh pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, dan pengusaha dalam free trade zone (FTZ) mulai 2 Januari 2023.
