TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJBC: Administrasi Barang Kena Cukai Kini Lebih Mudah

Redaksi PajakOnline · 14 Feb 2023, 00.45 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJBC) menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161 Tahun 2022 yang mengubah ketentuan pemberitahuan barang kena cukai atau BKC akan semakin memudahkan administrasi pelaku usaha.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubianto menjelaskan, PMK tersebut telah mengubah sejumlah aturan yang selama ini berlaku dalam PMK 94/2016 dan PMK 134/2019. Menurut dia, perubahan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.

"Bagi pengguna akan memudahkan administrasi pencatatan BKC yang selesa dibuat sehingga mendukung kemudahan bisnis bagi pengguna jasa," kata Iyan dalam sosialisasi PMK 161/2022, dikutip hari ini.

Iyan mengatakan, pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara berkala BKC yang selesai dibuat. Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dilakukan oleh pengusaha pabrik secara mandiri (self-assessment).

Terdapat beberapa pokok perubahan dalam PMK 161/2022. Contoh, diaturnya pelaporan CK4 pada rokok elektrik (REL). Pada PMK yang lama, pelaporan CK4 REL belum terakomodasi karena baru diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

PMK 161/2022 juga mengatur perubahan periode pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Pada BKC hasil tembakau yang sebelumnya dilaporkan dalam 2 periode dalam 1 bulan, kini disederhanakan menjadi setiap 1 bulan.

Untuk BKC minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B dan C diubah pelaporannya menjadi bulanan. Hal ini juga dikarenakan sudah tidak lagi dilakukan pencacahan.

Ada pula ketentuan soal perpanjangan jangka waktu penyampaian BKC yang selesai dibuat menjadi paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.

Sebelumnya pemberitahuan BKC berupa etil alkohol atau MMEA, wajib disampaikan oleh pengusaha pabrik paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Untuk pemberitahuan BKC yang selesai dibuat berupa hasil tembakau, wajib disampaikan pengusaha pabrik paling lambat pada tanggal 3 untuk periode pembuatan dari tanggal 15 sampai dengan akhir bulan pada bulan sebelumnya, serta paling lambat pada tanggal 17 untuk periode pembuatan dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 pada bulan yang sama.