PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJBC) menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161 Tahun 2022 yang mengubah ketentuan pemberitahuan barang kena cukai atau BKC akan semakin memudahkan administrasi pelaku usaha.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubianto menjelaskan, PMK tersebut telah mengubah sejumlah aturan yang selama ini berlaku dalam PMK 94/2016 dan PMK 134/2019. Menurut dia, perubahan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.
"Bagi pengguna akan memudahkan administrasi pencatatan BKC yang selesa dibuat sehingga mendukung kemudahan bisnis bagi pengguna jasa," kata Iyan dalam sosialisasi PMK 161/2022, dikutip hari ini.
Iyan mengatakan, pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara berkala BKC yang selesai dibuat. Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dilakukan oleh pengusaha pabrik secara mandiri (self-assessment).
Terdapat beberapa pokok perubahan dalam PMK 161/2022. Contoh, diaturnya pelaporan CK4 pada rokok elektrik (REL). Pada PMK yang lama, pelaporan CK4 REL belum terakomodasi karena baru diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
PMK 161/2022 juga mengatur perubahan periode pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Pada BKC hasil tembakau yang sebelumnya dilaporkan dalam 2 periode dalam 1 bulan, kini disederhanakan menjadi setiap 1 bulan.
