PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan saluran e-PHTB untuk notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Hal ini sesuai PER-08/PJ/2022, orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari PHTB atau PPJB beserta perubahannya harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke kantor pelayanan pajak.
“Penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan … meliputi penelitian formal dan material,” demikian kutipan isi Pasal 3 ayat (1) PER-08/PJ/2022.
Khusus untuk penelitian formal, orang pribadi atau badan itu harus menyampaikan permohonan dengan mengisi formular melalui sistem elektronik. Permohonan dapat disampaikan wajib pajak dengan mengakses mandiri atau orang pribadi/badan melalui notaris/PPAT.
Adapun notaris/PPAT itu terdaftar pada sistem informasi Kemenkumham dan/atau Kementerian ATR atau lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan.
Adapun ketentuan baru terkait penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan (PPJB) itu mulai berlaku pada 14 Juli 2022.
Selain mengenai penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari PHTB atau PPJB, ada pula bahasan terkait dengan transparansi pajak dengan adanya Asia Initiative. Kemudian, ada juga bahasan tentang perubahan aturan pemungutan bea keluar.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
