PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi pengalihan hak atas tanah/bangunan berbasis elektronik (e-PHTB) Notaris/PPAT untuk memudahkan para notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menjelaskan, aplikasi terbaru ini membuat para notaris dan PPAT dapat melakukan validasi surat setoran pajak (SSP) PPh pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB) secara online melalui e-PHTB. Sehingga, mereka tidak perlu lagi mengantre di kantor pelayanan pajak.
"Karena, selama ini notaris atau wakil dari wajib pajak (WP) melakukan konfirmasi validasi ke kantor kami. Dan kadang-kadang membutuhkan waktu yang cukup luar biasa lama," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.
