PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Ombudsman menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik pada bidang perpajakan.
Penandatanganan dilakukan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dan Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (11/12/2023).
Penandatanganan PKS turut disaksikan Ketua Ombudsman Mokhammad Najih. “Ruang lingkup PKS ini di antaranya percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, peningkatan kapasitas sumber day manusia, dan permintaan atau pemberian data dan/atau informasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi,” seperti dilansir Ombudsman, dikutip hari ini.
Yeka mengatakan terdapat 4 alasan perpajakan masuk dalam pengawasan pelayanan publik. Pertama, aparatur sipil negara (ASN) menjadi pelaksana.
Kedua, seluruh kegiatan pemeriksaan pajak untuk pemenuhan kebutuhan layanan agar wajib pajak taat membayar pajak.
Ketiga, pelayanan tersebut merujuk pada aturan yang berlaku.
